Selasa, 11 Maret 2014

MONITORING PANWASLU KABUPATEN INDRAGIRI HULU KE PANWASLU KECAMATAN DAN PPL DI KECAMATAN PERANAP

Panwaslu kabupaten Indragiri Hulu melakukan Rakor dengan Panwaslu Kecamatan dan PPL di kecamatan Peranap Pada tanggal 11 Maret 2014. Acara ini dibuka langsung oleh ketua Panwaslu Kecamatan peranap yaitu Bapak Agus Meridoni, beliau mengatakan, agar semua PPL yang ada di kecamatan Peranap bisa mengikuti dan memberikan pertanyaan sekilas tentang Pemiu anggota DPR,DPD dan DPRD tahun 2014.

Dalam kesempatan ini sebagai nara sumber langsung dari ketua panwaslu Kab,Inhu yaitu Drs, A. Mas'ud, dalam pemaparannya belau menyampaikan kepada PPL untuk memahami dan menjalankan tugas pokok dan wewenangan sesuai yang diamanatkan UU No.15 tahun 2011. Tentunya melalui mekanisme pengawasan yang dilaksanakan, berbagai pelanggaran Pemilu Legislatif dapat dicegah dan ditangani. Sebab saat ini iklim politiks sudah mengarah kepada pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014.

Panwaslu Kecamatan dan PPL diharapkan dapat membangun soliditas internal serta menjalin komunikasi elegan dengan berbagai pihak terkait di wilayah setempat misalnya dengan PPK,KPPS PPS. "Sehingga menjadikan Pemilu Legislatif menjadi lebih berkualitas dan lebih popular dari daerah lain,"Beliau seraya menekankan agar para anggota Panwaslu Kecamatan tidak melewatkan setiap tahapan Pemilu kada.  

Panwaslu Kecamatan dan PPL yang ada disetempat, jangan takut dan ragu saat memndapatkan suatu temuan dan pelanggaran yang di lakukan oleh peserta pemilu legislatif, karena Panwaslu Kecammatan dan PPL di lindungi oleh Undang-Undang yang berlaku.

Drs, A.Mas'ud pemaparannya juga menyampaikan" peserta pemilu legislatif yang merupakan calon Anggota DPR dan DPRD harus mengikuti peraturan Pemasangan alat peraga kampanye, yang mana didalam peraturan Untuk anggota DPR dan DPRD hanya di perbolehkan memasang APEKA berupa Spanduk yang berukuran tidak lebih dari 1,5 x 7 m. sedang untuk memasang sepanduk hanya diperbolehkan 1 spanduk untuk 1 Zona.

sedangkan untuk Parpol dan DPD dapat menggunakan baleho atau billboard, yang hanya mencantumkan Jargon (Moto), visi dan Misi, Nomor Urut, lambang partai, Kalaupun ingin di pasang photo hanya fhoto pengurus parpol yang bukan Caleg. dan untuk peraturan pemasangan untuk Parpol dan DPD hanya diperbolehkan 1 desa 1 Apeka setiap Parpol dan DPD."


Senin, 10 Februari 2014

PELANTIKAN PERGANTIAN ANTER WAKTU ( PAW) ANGGOTA PANWASCAM KEC.KUALA CENAKU

Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hulu melakukan pelantikan kepada salah seorang Calon PAW yang bernama Syafrizal menggantikan A.N Khairil dari Kecamatan Kuala cenaku, yang mana Pelantikan Ini dengan Nomor SK:02 Tahun 2014 tepatnya pada tanggal 30 januari 2014 di Gedung Gerbang Sari Pematang Reba. pelantikan ini di hadiri oleh Bapak Edi Syarifuddin,S.Ag selaku ketua Bawaslu Provinsi Riau, pelantikan ini bersamaan dengan sejalannya acara Launching Sejuta Relawan Pengawas Pemilu Tahun 2014.