Dalam kesempatan ini sebagai nara sumber langsung dari ketua panwaslu Kab,Inhu yaitu Drs, A. Mas'ud, dalam pemaparannya belau menyampaikan kepada PPL untuk memahami dan menjalankan tugas pokok dan
wewenangan sesuai yang diamanatkan UU No.15 tahun 2011. Tentunya melalui
mekanisme pengawasan yang dilaksanakan, berbagai pelanggaran Pemilu Legislatif dapat
dicegah dan ditangani. Sebab saat ini iklim
politiks sudah mengarah kepada pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014.
Panwaslu
Kecamatan dan PPL diharapkan dapat membangun soliditas internal serta menjalin komunikasi elegan dengan
berbagai pihak terkait di wilayah setempat misalnya dengan PPK,KPPS PPS. "Sehingga menjadikan Pemilu Legislatif menjadi lebih berkualitas dan lebih popular dari daerah lain,"Beliau
seraya menekankan agar para anggota Panwaslu Kecamatan tidak melewatkan setiap
tahapan Pemilu kada.
Panwaslu Kecamatan dan PPL yang ada disetempat, jangan takut dan ragu saat memndapatkan suatu temuan dan pelanggaran yang di lakukan oleh peserta pemilu legislatif, karena Panwaslu Kecammatan dan PPL di lindungi oleh Undang-Undang yang berlaku.
Drs, A.Mas'ud pemaparannya juga menyampaikan" peserta pemilu legislatif yang merupakan calon Anggota DPR dan DPRD harus mengikuti peraturan Pemasangan alat peraga kampanye, yang mana didalam peraturan Untuk anggota DPR dan DPRD hanya di perbolehkan memasang APEKA berupa Spanduk yang berukuran tidak lebih dari 1,5 x 7 m. sedang untuk memasang sepanduk hanya diperbolehkan 1 spanduk untuk 1 Zona.
sedangkan untuk Parpol dan DPD dapat menggunakan baleho atau billboard, yang hanya mencantumkan Jargon (Moto), visi dan Misi, Nomor Urut, lambang partai, Kalaupun ingin di pasang photo hanya fhoto pengurus parpol yang bukan Caleg. dan untuk peraturan pemasangan untuk Parpol dan DPD hanya diperbolehkan 1 desa 1 Apeka setiap Parpol dan DPD."



